TUGAS PPKN - EVALUASI PEMBELAJARAN II ( 16/18 )



A. Pilihlah jawaban yang tepat!

1.   D. Alat yang berkuasa untuk menindas kelas yang lain
2.   A. Kranenburg   
3.   A. Genootschaft , rijk
4.   E. Anexatie .
5.   B. Fusi
6.   C. Kepala suku
7.   D. Serikat 
8.   C. Penyediaan 
9.   B. John Locke memasukkan fungsi federatif , sedangkan Montesquieu memasukkan fungsi  yudikatif
10. D. John Locke memasukkan fungsi federatif , sedangkan Montesquieu memasukkan fungsi  yudikatif




B. Kerjakan soal – soal berikut! 


1.   Pemerintah Indonesia mentapkan mata uang rupiah dan nilai nominalnya sebagai lat pembayaran untuk seluruh wilayah Indonesia. Dengan demikian , tidak akan timbul masalah terkait nilai nominal dalam transaksi ekonomi di seluruh wilayah Indonesia. Tuliskan pengertian negara yang sejalan dengan pernyataan di atas !

- Pengertian negara menurut Roger F. Soltau yaitu negara adalah alat ( agency ) atau wewenang 
  (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama rakyat 

2. Perhatikan kasus berikut
 

 








Jelaskan sifat yang dimiliki dengan negara berkaitan dengan kasus di atas ! 
  
  - sifat memaksa yang artinya negara memiliki kekuasaan yang sah untuk memaksa setiap rakyatnya tunduk terhadap peraturan yang ada . Bahkan negara disahkan menggunakan kekerasan atau hukuman bagi mereka yang tidak tunduk terhadap peraturan 

3. Perhatikan gambar berikut ! 

 










Tentukan cara pembentukan negara berdasarkan teori pertumbuhan sekunder pada negara yang dipimpin oleh kepala negara pada gambar diatas !  
  
 -  Separatisme ( pemisahan ) 
    Suatu wilayah negara yang memisahkan diri dari negara yang semula menguasainya
    dari kemudian menyatakan kemerdekaan 

4. Identifikasilah cara  terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan teori pertumbuhan primer 

 -
a. fase Genootschaft
        sebuah kehidupan yang dimulai dari sebuah keluarga , yang kemudian berkembang luas
menjadi kelompok - kelompok masyarakat hukum tertentu . Kepala Suku pimpinan bertanggung
jawab terhafdap penyelenggaraan kehidupan bersama .

b. fase Kerajaan ( Rijk )
         fase kedua ini kepala suku sebagai primus interpares kemudian menjadi seorang raja dengan cakupan wilayah yang lebih luas .
Untuk kemungkinan menghadapi pemberontakan atas suku lain kerajaan membeli senjata dan membangun angkatan bersenjata yang kuat
sehingga raja menjadi berwibawa

c. fase Negara Nasional
         pada awalnya negara diperintah nasional diperintah oleh seorang raja absolut 
, semua rakyat dipaksa untuk dan tersentralisasi memenuhi kehendak dan perintah raja .

d. fase Negara Demokrasi
         Rakyat yang semakin lama memiliki keinginan kesadaran kemudian tidak ingin diperintah
oleh raja yang absolut . kemudian rakyat ingin mengendalikan pemerintahan dan  memilih pemimpinannya
sendiri yang dianggap dapat mewujudkan aspirasi mereka . Fase ini lebih dikenal dengan nama kedaulatan rakyat
5. Perhatikan gambar berikut! 
   
 









Jelaskan bentuk kenegaraan pada negara berbendara sebagai gambar sebelum negara tersebut  merdeka 
  
- Bentuk Kenegeraaan Proktetorat
Negara protektorat adalah suatu negara yang ada di bawah perlindungan (to protect) negara lain   yang lebih kuat. Masalah hubungan luar negeri dan pertahanan dari negara protectorat diserahkan kepada negera pelindung. Negara protektorat tidak dianggap sebagai negara merdeka karena tidak memiliki hak penuh untuk menggunakan hukum nasionalnya. Contoh: Monaco sebagai protektorat Prancis.

Negara protektorat dibedakan menjadi dua (2) macam, yaitu:
1.      Kolonial, yaitu bentuk negara protektorat yang diamana urusan hubungan luar negeri, pertahanan dan sebagian besar urusan dalam negeri yang penting diserahkan kepada negara pelindung. Negara protektorat semacam ini tidak menjadi subyek hukum internasional. Contoh: Brunei Darussalam sebelum merdeka adalah negara protektorat Inggris.
2.      Protektorat Internasional yaitu bentuk negara protektorat yang dimana negara itu merupakan subyek hukum internasional. Contoh:
• Mesir sebagai negara protektorat Turki (1917).
• Zanzibar sebagai negara protektorat Inggris (1890).
• Albania sebagai negara protektorat Italia (1936).

Komentar

Postingan Populer